Politisi Partai Demokrat Andi Arief angkat suara terkait penangkapan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Munarman ditangkap kepolisian atas dugaan keterlibatan terorisme dan baiat kelompok separatis ISIS, Selasa (27/4/2021). Melaui cuitannya, @AndiArief__, ia meminta aparat kepolisian untuk bertindak adil.
Jika terbukti Munarman tak terlibat, kata Andi, polisi harus melepas eks pengurus FPI itu. Aparat harus adil dan memiliki bukti kuat untuk menteroriskan Munarman." "Jika tidak terbukti, harus dilepas ," tulis Andi, Selasa (27/4/2021).
Sebagai kawan baiknya, Andi tak yakin jika Munarman ikut terlibat jaringan terorisme. Munarman kawan baik saya, saya tidak yakin dia terlibat terorisme. " Dia pasti kuat mengahadapi persoalan ini. Tugas kita mengawal ini agar ada keadilan ," lanjutnya.
Diketahui, tim Densus 88 menangkap eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021). Sekitar pukul 15.30 WIB, penangkapan dilakukan di kediaman Munarman, Perumahan Bukit Modern, Tangerang Selatan. Munarman ditangkap atas dugaan keterlibatan aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu.
Hal itu diungkapkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat konferensi pers. "Penangkapan terkait dengan dugaan keterlibatan saudara M, dengan aksi aksi terorisme yang terjadi beberapa waktu lalu," ucap Ahmad, dikutip dari siaran langsung Kompas TV , Selasa (27/4/2021). Dikatakannya, tim densus 88 melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di bangunan yang diduga kuat, eks markas FPI terdahulu di kawasan Petamburan, Jakarta. Tim densus 88 menemukan sejumlah serbuk hingga cairan dalam botol. Diduga, serbuk dan cairan ini merupakan bahan peledak bom.
"Beberapa tabung isinya adalah serbuk yang dimasukkan dalam botol botol." "Yang serbuk tersebut mengandung Nitrap yang sangat tinggi jenis Acetone. Itu akan didalami penyidik," ucap Ahmad. Sementara cairan bahan peledak yang ditemukan, kata Ahmad, mirip dengan penemuan tim densus 88 beberapa waktu lalu di kawasan Condet, Jakarta dan Bekasi, Jawa Barat.
"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, merupakan aston untuk bahan peledak." "Mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu," lanjutnya. Tentunya, beberapa barang diduga bahan peledak ini masih akan didalami oleh tim penyidik.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut eks Sekretaris Umum FPI Munarman akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana terorisme. Menurut Ahmad, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap di kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (22/4/2021). "Sudah dia sudah tersangka. Sebelum ditangkap dia sudah tersangka," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/4/2021).
Ia menuturkan Munarman dijerat dengan pasal pasal 28 ayat (1) Undang undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. "Yang pasti terkait dengan dugaan tindak pidana teroris. Soal kegiatannya apa masih didalami," pungkasnya.