Suami penyanyi Nindy Ayunda, Askara Parasady Harsono (APH) ditangkap terkait narkoba, begini penjelasan polisi soal hasil tes urine dan barang bukti yang tidak berkaitan. Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (12/1/2021). Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona beri penjelasan terkait penangkapan Askara Harsono.
Sebelumnya, pihak Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan laporan dari masyarakat. Di mana mulanya diduga terdapat seseorang yang mengonsumsi obat obatan terlarang. Kemudian ia memerintahkan anggotanya untuk melakukan penegakan hukum di lapangan.
Sampai akhirnya, Askara Harsono ditangkap pada Kamis (7/1/2021) lalu di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan ditemukan barang bukti berupa psikotropika berjenis Happy Five. "Di sana yang ditemukan Happy Five, kemudian di dalam lemari ada senjata api ini masih kami teliti," terang AKBP Ronaldo.
Setelah diamankan, Askara Harsono lantas menjalani pemeriksaan termasuk tes urine. AKBP Ronaldo menerangkan hasilnya suami Nindy Ayunda itu positif amfetamin dan metamfetamin. Sehingga tersangka baru saja menggunakan narkotika.
Sedangkan barang bukti yakni Happy Five, merupakan jenis psikotropika golongan IV. "Setelah dilakukan tes urine, ini positifnya metamfetamin dan amfetamin." "Itu berarti habis menggunakan narkotika, ini (Happy Five) psikotropika," tambahnya.
Lantas, pihak kepolisian tidak menemukan korelasi antara barang bukti dengan hasil cek urine. AKBP Ronaldo mengaku pihaknya membutuhkan waktu lebih lama untuk melakukan pendalaman. "Kami melakukan langkah langkah penyelidikan secara intensif untuk menemukan barang bukti yang nyambung," jelas AKBP Ronaldo.
Tak sampai di situ, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat melakukan penggeledahan kembali, Jumat (8/1/2021). Dalam kesempatan itu, ditemukan alat hisap yang digunakan untuk mengonsumsi narkoba. Mendapati barang bukti tersebut, AKBP Ronaldo memastikan bahwa Askara Harsono adalah pengguna narkotika.
"Ditemukanlah keesokan harinya alat hisap untuk penggunaan narkotika." "Sehingga kami bisa menyimpulkan yang bersangkutan pengguna narkotika," imbuhnya. Askara Harsono dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Serta Pasal 62 Undang Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Yang mana ia terancam hukuman penjara lima tahun serta denda Rp 100 juta. Pada kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan motif suami Nindy Ayunda memakai obat terlarang itu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (12/1/2021). Pihaknya hingga kini masih melakukan pendalaman terkait motif Askara Harsono pakai narkoba. Namun ia mengatakan ada beberapa faktor di antaranya untuk menghilangkan stres atau bersenang senang.
Hingga ada pengaruh dari lingkungan atau teman sekitarnya. "Alasannya ya mungkin ada beberapa faktor dari yang bersangkutan, untuk menghilangkan stres." "Untuk happy happy , mengalihkan situasinya, sedang kita dalami secara detail," ungkap Kombes Pol Ady.
Saat diperiksa, Askara Harsono lantas mengakui lamanya ia mengonsumsi obat obatan terlarang ini. Suami Nindy Ayunda itu menuturkan sudah sekira satu tahun ini menjadi pemakai. "Untuk menggunakan ini sekitar satu tahun belakangan menurut pengakuan yang bersangkutan," imbuhnya.
Berkaitan dengan kabar sang suami, Nindy Ayunda tidak terlalu banyak berkomentar. Dalam unggahan Insta Story secara singkat ia menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak. Di mana telah mendapatkan banyak doa dan dukungan untuk keluarganya dalam menghadapi kasus ini.
Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.